Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Jadi Saksi Muncikari, Vanessa Angel Ngaku 3 Kali Lakukan Prostitusi

Hukrim - - Senin, 01/04/2019 - 19:27:58 WIB

SULUHRIAU- Vanessa Angel menjadi saksi atas kasus prostitusi online dengan terdakwa dua muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN). Dalam kesaksian sidang TN, Vanessa mengaku tak mengenal TN.

Hal itu diutarakan kuasa hukum TN Novanto Yafed Kurniawan karena sidang sendiri digelar tertutup di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan, Yafed mengatakan keterangan Vanessa tersebut meringankan kliennya.

"Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang," kata Yafed kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (1/4/2019).

Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES.

"Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online)," kata Yafed.

Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vannesa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 juta.

"Fakta di persidangan ini, Vanessa menerima Rp 35 juta bukan Rp 80 juta," ujar Yafed.

Yafed menjelaskan saat pemeriksaan barang bukti, tidak ada foto Vanessa yang melanggar pornografi atau asusila.

"Foto Vanessa tidak ada yang berbau pornografi, jadi hanya dua foto yang berbaju pada umumnya saja. Baju warna merah," kata Yafed.

Sementara itu, JPU Novan Arianto juga mengakui jika Vanessa hanya menerima Rp 35 juta dari perkara ini.

"Memang tadi terungkap dalam persidangan, ketika VA mengatakan dia terima Rp 35 juta, tapi berita yang beredar di luar Rp 80 juta. Jadi mengenai berita itu VA memang mengatakan tadi dalam persidangan dia kecewa dengan pemberitaan itu. Itu saja. Tapi itu kan belum pemeriksaan keseluruhan perkara, baru satu saksi saja," tandas Novan.

Sementara itu, Vanessa Angel tidak memberikan keterangan dalam sidang ES. Penyebabnya adalah kuasa hukumnya meminta sidang ditunda. Sebab kuasa hukum ES meminta permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES.

"Dari pihak pengacara mengajukan keberatan berkaitan dengan permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES. Kedua masalah BAP sebenarnya ini pemeriksaan saksi, seharusnya ketika mereka mengajukan pertanyaan itu di prapradilan," ungkap Novan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Endang Suhartini, Frangky Desima Waruwu mengatakan pihaknya belum meminta keterangan Vannesa Angel. Frangky meminta persidangan ditunda.

"Untuk saksi belum kami mintai keterangan. Kenapa? Karena penetapan tersangka klien kami, karena sejak 6 Januari tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Bagaimana dia bisa diproses di persidangan kalau penetapan tersangkanya tidak pernah diterima. Tidak pernah ada dan tidak pernah ada di pemberkasan yang dikirim di pengadilan. Kalaupun penetapan tersangka diterima oleh tersangka, maka kami akan praperadilankan. Sejak kami menjadi kuasa sejak 11 Januari hingga hari ini belum kami terima," tandas Frangky.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved