Jum'at, 29 Maret 2024
Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat
 
Pendidikan
Dinilai Ulur-ulur Waktu Selesaikan Polemik TPP
Guru Tunggu Keputusan Wako Sampai Sore Ini, Jika tidak Ada Solusi akan Demo Panjang

Pendidikan - - Jumat, 05/04/2019 - 06:35:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca perwakilan guru sertifikasi berkonsultasi ke tiga kementerian terkait di Jakarta pekan kemarin, pihak guru minta Pemko menindaklanjuti polemik pembayaran TPP.

Namun, hingga pagi Jumat (5/4/2019) belum ada keputusan Walikota terkait aspirasi guru, terkait polemik larangan guru sertifikasi yang dianggap tidak boleh menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dianggarkan Pemko Pekanbaru.

Koordinator Guru Zulfikar Rachman Kamis (4/4/2019) malam dikonfirmasi mengatakan, Walikota diduga berupaya mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kamis kemarin, minta ditunggu keputusan itu hingga pukul 18.00 WIB, namun dapat info dari pihak PGRI yang didapati dari pihak Pemko menunggu keputusan Walikota hari ini. "...nampaknya mengulur-ngulur waktu aja, dijanjikan besok...jam belum ada," kata Zul Kamis malam.

Zul menegaskan, jika ini tidak terealisasi juga, guru akan menggelar demo. Bahkan sesuai surat beredar dari guru yang ditembuskan hingga ke Gubri, Wagubri, Kapolda, Wako, Disdik Riau dan Pekanbaru akan demo hingga saat UN dilaksanakan.

Zul mengatakan, pihak guru akan menunggu keputusan Walikota hingga sore ini. "Pagi kami rapat intern. Pengawas menyikapi masalah yang lagi hangat," katanya melalui WA Kamis malam pukul 22.32 WIB.

Seperti dikatakan Zul sebelumnya, hasil dari pertemuan konsultasi dengan tiga menteri tersebut tidak ada satu kementerianpun dengan tegas menyebut larangan guru sertifikasi menerima TPP. sebagaimana diatur Permendikbud No 10/2018 dan direvisi ke Permendikbud No33/2018. "Mereka (kementerian-red) justru lebih berpihak pada kesejahteraan guru, terutama  Kemendikbud," kata Zul.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri mengatakan sebelumnya. Initinya pihak DPRD ingin ada revisi perwako No 7 tahun 2019.  [tim]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved