Rakor PPID, Pemkab Natuna Berupaya Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Daerah - - Senin, 15/04/2019 - 20:27:02 WIB
|
Rakor PPID Bagian Humas dan Protokol Pemkab Natuna
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Natuna- Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Natuna menggelar Rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di ruang rapat Kantor Bupati Natuna (15/4/2019).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Asisten ll, Tasrif didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Natuna Budi Dharma dan dihadiri oleh para camat, sekcam, sekretaris OPD serta seluruh PPID Pembantu di Seluruh OPD Lingkup Pemkab Natuna.
Dalam sambutannya Asisten II Tasrif menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian dan pemerintah daerah dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dari itu pemerintah daerah juga wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Tasrif juga menyampaikan, tugas dan fungsi dari pejabat PPID adalah menyediakan, mengamankan dan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabag Humas Budi Darma mengatakan bahwa tahun 2018 yang lalu sudah pernah disosialisasikan terkait tugas dan fungsi dari PPID dan berusaha untuk memulai membenahi kelembagaan PPID, tetapi belum terlaksana dengan baik.
Selannutnya Budi menerangkan bahwa Humas dan Protokoler Setda sebagai pejabat pelaku utama PPID sekarang ini membenahi kembali, karna PPID ini merupakan salah satu indikator keterbukaan pelayanan informasi daerah yang dinilai oleh komisi informasi daerah.
"Kita dinilai setiap tahunnya dan kita yang terburuk dari seluruh Kabupaten se-Kepri, karna kita tidak serius membenahi PPID" ungkap Budi.
Budi juga mengatakankan bahwa pelaksanaan PPID perlu dukungan, anggaran dan sarana agar bisa dikelola dengan baik.
"Tahun ini dengan keterbatasan anggaran dan sarana sudah dibantu dengan aplikasi PPID, dan akan memberikan aplikasi ini kepada admin yang telah ditunjuk di masing-masing Dinas untuk mensuport data yang dibutuhkan oleh masyarakat" kata Budi.
Budi juga mengatakan bahwa satu langkah lagi dan akan mengundang, sekaligus menjadi narasumber dari komisi informasi dimana juga merupakan syarat mengesahkan informasi apa saja yang bisa disampaikan dan informasi apa yang dikecualikan.(nur)