Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Nasional
Mahfud Minta Dua Kubu Capres Tunggu Hasil Resmi KPU

Nasional - - Jumat, 19/04/2019 - 17:58:25 WIB

SULUHRIAU- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan hingga hari ini belum ada pihak yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mahfud mengungkapkan, pemenang pilpres masih menunggu pengumuman resmi dari KPU pada 22 Mei 2019 mendatang. Meskipun dari hasil survei lima lembaga mengunggulkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, namun pasangan calon 01 tersebut belum bisa mengklaim kemenangan.

Begitu juga dengan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno yang menyebut dari perhitungan internal unggul pun belum berhak mengklaim kemenangan.

“Paslon 01 belum berhak menyatakan menang hanya karena ada lima lembaga survei menyatakan dia menang dengan angka 55 persen. Paslon 02 juga belum berhak menyatakan menang karena sudah menghitung sendiri dari data yang dimiliki,” ujar Mahfud, Jumat, (19/4/2019).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu meminta kepada semua kubu agar tidak bertindak di luar konstitusi. Dia berharap kedua kubu cukup mengawasi perhitungan suara hingga 22 Mei 2019.

Semua kubu diharapkan menyiapkan bukti-buktinya masing-masing jika dinilai ada kecurangan. Dengan adanya bukti-bukti yang dikumpulkan, akan ketahuan seandainya terjadi kekeliruan.

Mahfud menambahkan, seandainya ada pihak yang tak sepakat dengan hasil yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang maka disilakan untuk merampungkannya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pokoknya saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena kita di KPU akan sampai tanggal 22 Mei seminggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK.

Kemudian seminggu lagi di MK diteliti administrasinya, baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti itu,” ujar mantan Menteri Pertahanan itu.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved