Bawaslu Kampar Belum Putuskan Status Pelaku Pencoblos 20 Surat Suara untuk Salah Satu Pasangan Capre
Daerah - - Sabtu, 20/04/2019 - 14:42:30 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Badan Pengawas (Bawaslu) Kampar, hingga hari ini belum memutuskan kasus pencoblosan 20 surat suara pilpres untuk 02. Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut.
"Belum diputuskan status pelaku, tersangka atau tidak oleh Sentra Gakkumdu. Ini karena proses pemeriksaan masih terus berlanjut," kata Ketua Devisi dan Informasi Bawaslu, Kampar, Edwar Sabtu (20/4/2019).
Edwar menjelaskan, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya 4 anggora KPPS yang ada di lokasi TPS 02 Desa Sipungguk Kecamatan Bangkinang, Kampar.
"Kami juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dari masyarakat. Saksi masyarakat ini yang melihat langsung adanya warga inisial M yang membawa kertas suara pilpres 20 lembar yang telah dicoblosnya," kata Edwar.
Dalam kasus ini, kata Edwar, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya juga masih punya waktu dalam proses penyelidikan bersama tim Sentra Gakkumdu.
"Kita belum bisa sampaikan secara menyeluruh hasil pemeriksaan. Karena masih ada proses lanjutan," kata Edwar.
Sebagaimana diketahui, warga insial M di bilik suara mencoblos 20 lembar kertas suara pilpres untuk 02. Namun aksinya ini diketahui oleh anggota Panwas Kampar. Pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. [syf,dtc]