Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Merasa 'Dikambinghitamkan', Kades Lukun: Warga tak Terlibat Pasok Kayu Diduga Illog di Areal PT NSP

Daerah - - Selasa, 23/04/2019 - 23:03:00 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Lukman, Kepala Desa Lukun menolak apa yang dilontarkan pihak Humas PT Nasional Sago Prima (NSP) yang 'menuding' masyarakat desa terlibat pemasok kayu illegal (illog) ke areal TPM2 PT NSP yang beroprasi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Meranti.

"Kami tidak terima atas pernyataan pihak PT NSP melalui Humas NSP Setyo Budi Utomo," tegas Lukman kepada sejumlah wartawan di Selatpanjang, Selasa (23/4/2019).

Dikatakan Lukman,  pernyataan dilontarkan Setyo Budi Utomo yang menyebut bahwa masyarakat di beberapa desa termasuk Desa Lukun menjadi pihak ketiga untuk menyuplai bahan baku kayu hutan ke perusahaan tersebut tidak benar, dan hal itu sebuah  kebohongan.

"Pernyataan Budi Itu tidak benar, mana ada masyarakat Desa Lukun mengantarkan
kayu untuk Perusahaan PT.NSP itu. Jangan asal bilang saja, kalau benar ada masyarakat desa kami, tolong dibuktikan, jangan masyarakat dikambing hitamkan untuk menutupi kesalahan perusahaan." kata Lukman.

Bahkan Lukman juga mengaku kesal kepada pihak perusahaan PT NSP, karena perusahaan itu katanya juga tidak memberikan CSR perusahaan selama dia menjabat Kades di Desa Lukun. "
Seperti untuk bantuan MTQ saja, sudah berulangkali ditindaklanjuti pihak Humas NSP tidak memberikan jawaban tegas," kata Lukman

Selain itu, pemerintah desa tidak dibenarkan untuk memasuki kawasan Area PT.NSP ketika pihak desa ingin mengetahui kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan, misalnya disaat menentukan tapal batas wilayah area perkebunan PT NSP yang masuk Desa Lukun.

"Kami dari pihak desa tidak dibenarkan oleh pihak perusahaan untuk memasuki Area PT.NSP, jadi susah kami mau memantau aktivitas PT.NSP itu," katanya.

Mestinya mengawasi operasional perusahaan ini seharusnya juga juga diawasi pihak instansi terkait. Tidak hanya ditekankan pada perangkat desa saja.

Lukman menambahkan, permasalahan  temuan kayu yang ada di areal TPM2 harus serius ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan dinas dinas rerkait.

"Saya siap dipanggil kapan pun jika dibutuhkan untuk menjelaskan temuan kayu yang mengatasnamakan asyarakat Desa Lukun." pungkas Lukman.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah dugaan illog di areal PT NSP itu berawal dari penelusuran salah satu LSM dan media dan informasi masyarakat Rabu 7 Maret lalu.Dimana, ratusan rakit kayu bulat sebesar pohon kelapa atau ribuan batang dengan ukuran panjang lebih kurang 8 meter yang berada di kawasan area PT NSP, tepatnya dilokasi Kanal Tempat Pembongkaran Manual (TPM2) yang diduga hasil illog di kawasan huntan kontruksi guna kepentingan perusahaan dalam pelaksana program pembuatan sekat kanal.

Dan ketika itu, pihak Humas  NSP membantah kayu dimaksud merupakan peraktek illegal loging. (Tmy)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved