Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Riau Masuk 3 Besar Provinsi Urutan Koruptor Berstatus ASN

Metropolis - - Senin, 29/04/2019 - 21:13:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Provinsi Riau masuk urutan ketiga dari 34 provinsi se-Indonesia, dengan jumlah 190 kasus korupsi dari aparatus sipil negara (ASN).

Hal itu berdasarkan rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang daftar koruptor berstatus ASN berdasarkan daerah.

Sedangkan urutan pertama dan kedua diduduki Provinsi Sumatera Utara dengan 298 kasus dan Jawa Barat 193 kasus.

Dari 190 ASN di Riau yang tersandung kasus korupsi itu, 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau, selebihnya 180 ASN kabupaten/kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, 10 ASN Pemprov Riau yang tersandung korupsi itu merupakan kasus lama.

Namun dari 10 ASN tersebut, kata Ikhwan, baru tujuh ASN yang sudah positif akan diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah inkrah. Sedangkan tiga ASN lagi, berkasnya belum belum lengkap karena ketiganya merupakan ASN pindahan dari kabupaten.

"Sekarang mereka ini masih aktif kerja, makanya kita sedang siapkan administrasi untuk pemecetan dengan tidak terhormat," katanya.

Ikhwan mengatakan, 10 ASN tersandung korupsi ini merupakan usulan dari BKN pada tahun 2019, karena sebelumnya 10 ASN namanya tidak terdeteksi di BKD.

"Kemarin itu kan ada beberapa nama, hanya saja kita tak ada datanya, karena mereka tidak mengisi database di sistem Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online. Selain itu sebagai dari mereka ini banyak pegawai pindahan," katanya.

Ditanya soal data 10 ASN koruptor tersebut, Ikhwan enggan memberikan dengan alasan persoalan nama baik keluarga bersangkutan.

"Kalau nama tak perlulah. Kasihan keluarganya, karena mereka rata-rata sudah menjalani masa hukum, tapi karena aturan baru suka tak suka mereka harus diberhentikan," pungkasnya. [mdi]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved