Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Pemko Panggil Pengusaha,
Wali Kota Pekanbaru Instruksikan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Metropolis - - Jumat, 03/05/2019 - 20:27:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru mengundang sejumlah pihak pengusaha rumah makan- restoran dan tempat hiburan serta usaha panti pijat.

Ada beberapa persoalan dibahas terkait operasional berbagai usaha itu selama bulan Ramadhan. Para pengusahapun antusias menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terkait hal ini.

Namun pada intinya, Pemko melalui Walikota Pekanbaru mengeluarkan instruksi terkait aktivitas usaha selama bulan ramadhan. 

Ada 9 poin dimuat dalam instruksi ini,  diantara rumah makan/restoran di luar fasilitas hotel hanya boleh dibuka mulai pukul 17.00 WIB-05.00 WIB.

Panti pijat kesehatan dan tuna netra boleh dibuka, dan dalam instruksi ini dipertegas, panti pijat dan replekasi yang berpotensi membatalkan puasa itu ditutup.

Tempat hiburan fasilitas hotel boleh dibuka, termasuk pengaturan buka usaha warnet pad jam-jam ditentukan.

Khusus rumah makan non muslim harus dipasanga spanduk untuk pemberitahuan, bahwa itu rumah makan non muslim.

Asisten II Pemko Pekanbaru Elsyabrinya memmpin rapat didampingin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, M Jamil dan Ketua MUI Pekanbaru Prof DR Ilyas Husti dan dihadiri puluhan pengusaha, Jumat (3/5/2019).
 
Menurut Elsyabrina, Pemko membentuk tim pengawasan melalui Yustisi Pekanbaru.

Ditegaskan, bila mana ada pihak pengusaha melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas pencabutan izin usaha.

Masyarakat ikut melakukan pengawasan, bilamana ditemukan, maka jangan bertindak sendiri diminta dilaporkan ke Pemko Pekanbaru.

Prof Ilyas Husti dalam kesempatan itu meminta Pemko, agar No call centre untuk pengaduan terkait temuan pelanggaran instrusksi ini hidup 24 jam. "Sebab pengalaman sebelumnya, call centere tertera tidak efektif," katanya. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved