Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
Metropolis
Heboh Surat Pemberhentian Ustadz Abdul Somad sebagai Dosen, Ini Faktanya

Metropolis - - Selasa, 07/05/2019 - 23:18:33 WIB

SULUHRIAU,  Pekanbaru-  Saat ini beredar surat dugaan pemecatan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Rektor UIN Suksa Riau, Prof Akhmad Mujahidin menepis informasi pemecatan terhadap Ustadz Abdul Somad. Dia menegaskan, sampai saat ini UAS masih mengajar di UIN yang berada di Jalan HM Subrantas Panam.

"Tidak benar itu. Mana kalau ada surat pemecatan. Ustadz Somad masih dosen UIN," ucap Prof Akhmad Mujahidin, Selasa (7/5/2019).

Dia mengatakan, bahwa surat yang beredar saat itu bukanlah surat pemecatan Ustadz Abdul Somad, melainkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Di mana dalam surat yang ditujukan ke UIN Suksa Riau adalah memuat beberapa poin tentang pertemuan UAS dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 yang beredar luas di youtube maupun siaran langsung dari salah satu televisi swasta.

Dalam surat tersebut bahwa pertemuan UAS dengan Prabowo terkait Pilpres 2019. KASN menjelaskan bahwa selaku aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

Netral tersebut dalam artian setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Surat dari KASN ke kita tertulis tanggal 16 April 2019 dan sampai ke kita tanggal 2 Mei 2019. Intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah presiden meminta klarifikasi dari kita tentang UAS soal video yang beredar luas itu. Jadi bukan surat pemecatan. Dia punya 14 hari untuk menjawab surat itu," tegasnya. (okz, jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved