Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Menag Mengaku Sudah Laporkan Duit Rp 10 Juta dari Penyuap Rommy ke KPK

Hukrim - - Rabu, 08/05/2019 - 16:05:03 WIB

SULUHRIAU- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.
"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, Lukman tak menjelaskan soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang pernah disita KPK dari ruang kerjanya.

"Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK," ucapnya.

Lukman juga tak menjawab pertanyaan lain soal materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional.

"Saya merasa bersyukur bahwa pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK bisa berlangsung dengan sangat lancar. Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Lukman.

nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (Rommy). Lukman disebut menerima uang.

Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy--melalui pengacara Maqdir Ismail--menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.

Uang itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin usai terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Uang diberikan saat Lukman hadir di salah satu kegiatan di pesantren.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved