Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Sosial Budaya
Polisi Ancam Jemput Paksa Bachtiar Nasir

Sosial Budaya - - Rabu, 08/05/2019 - 17:19:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bareskrim Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan ulang Bachtiar Nasir akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

"Rencana yang bersangkutan akan dipanggil kembali pada Selasa minggu depan guna mengklarifikasi masalah yayasan tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Dedi menjelaskan pada pemanggilan minggu depan adalah yang ketiga kalinya. Pemanggilan pada hari ini Rabu, 8 Mei, adalah yang kedua kalinya. Pertama, penyidik sudah melakukan pemanggilan pada tahun 2018 lalu. "2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai tersangka," katanya.
Jika dalam pemanggilan ketiga pada Selasa pekan depan Bachtiar Nasir kembali tak hadir, Dedi menegaskan polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kalau pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya," ujar Dedi.

Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Rabu, 8 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved