Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Nasional
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum Polisi

Nasional - - Kamis, 09/05/2019 - 13:05:03 WIB

SULUHRIAU- Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar. Rencananya pengacara Eggi Sudjana akan ke Polda Metro Jaya.

"Penetapan tersangka ini kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pitra kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Kamis (9/5/2019).

Pitra mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum hingga penetapan tersangka Eggi Sudjana disebut sangat cepat. Pengacara mempersoalkan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.

"Seharusnya sesuai ketentuan KUHP, ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, atau pun klarifikasi. Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung dikeluarkan SPDP oleh Polda yang dikirim Kejaksaan Negeri. Baru tadi malam saya mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin 13 Mei," sambungnya.

Pengacara juga menegaskan Eggi Sudjana tidak pernah melakukan tindakan-tindakan terkait makar. Eggi menurut Pitra hanya berpendapat soal penanganan dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Dia berpendapat ini adalah sah secara hukum karena dia advokat dari BPN, satu lagi dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power ini. Nah lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 pasal advokat, advokat tidak bisa dipidana, digugat secara perdata, loh dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaaan kliennya," kata Pitra.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved