Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Daerah
Kali Ini, KKP Musnahkan 7 Kapal Ilegal Fishing Diperairan Natuna

Daerah - - Minggu, 12/05/2019 - 07:00:55 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing diperairan Natuna Sabtu (11/5/2019).

Pemusnahan kampal ini dikomandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Penenggelaman kapal barang bukti pelaku illegal fishing tersebut, dilakukan secara serentak ditiga wilayah diantaranya Natuna sebanyak 7 KIA, Belawan 3 KIA dan Pontianak 3 KIA dengan total keseluruhan 13 KIA.

Menteri Susi Pudjiastuti dalam sambutannya menegaskan, agar seluruh instansi terkait dan jajaran yang ada terus kompak dapat melaksanakan tugas dan saling bahu membahu, menjaga laut dan kedaulatan NKRI. Indonesia harus tegas dan disegani oleh para pelaku pencuri ikan.

Menurutnya, panjang laut Indonesia nomor 2 di dunia yang masih memiliki persoalan dibidang illegal fhising.

“Kita harus kompak, tidak perlu saling menyalahkan, ini adalah permasalahan kita bersama. Jika harus saling menyalahkan senior kita KKP itu juga salah yang telah mengizinkan kapal asing berbendera Indonesia pada tahun 2001. Jadi stop saling menyalahkan, yang perlu kita lakukan saat ini berantas tindak illegal fishing gunakan undang-undang kita”, ucapnya.

Menurut menteri Susi undang-undang penenggelaman ini sangat seram, tapi itulah salah satu sikap tegas kita menghadapi pelaku illagal fhising.

“Penenggelaman ini komando dipegang oleh bapak Presiden Jokowidodo dan di lapangan dipegang oleh saya. Sampai detik ini sudah sepuluh ribuan kapal illegal fhising ditenggelamkan. Ini lah cara yang terbaik untuk kita menghadapi illegal fhising di negara ini,”paparnya.

Dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan dengan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing ini, turut hadir tiga duta besar  dari tiga negara, yaitu Polandia, Swedia dan Aarmenia, Menteri Susi juga memberikan penjelasan kepada ketiga duta besar.

“Thankyou to all ambassador who attend, I gave an explanation to my comunity about the quality of tuna ia very good. Because it can increase the economic growth of fishermen so that 10%. Of course on this case how important to protect the state sovereignty of the Republic of Indonesia from ilegal fishing”.

“The singking of the evidience of vessel ini the crime of ilegal fishing, after the final decision from the court, the mandate of the law”. Asked Susi.

Sementara itu,  Kejari Natuna Juli Isnur mengatakan, penenggelaman kapal merupakan tugas negara dengan menjalankan amanah undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan bertujuan untuk memberikan efek jera.

“Kapal-kapal yang akan di tenggelamkan merupakan hasil penangkaran oleh PSDKP dan Polairud dan TNI AL yang telah melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) wilayak kedaulatan negara Indonesia, “paparnya.

Tampak hadir juga dalam acara ini dari Pemdan Natuna diwakili oleh Sekda Natuna, Wan Siswandi, FKPD, Camat Pulau Tiga Barat, Tokoh Agama, dan tamu undangan lainnya. (nur/*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved