Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Sosial Budaya
Populasi Gajah dan Harimau Sumatera Jadi Bahasan Ngopi PWI Riau-KLHK

Sosial Budaya - - Selasa, 14/05/2019 - 13:56:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jumlah populasi Harimau dan gajah Sumatara makin tahun makin menyusut. Di Indonesia populasi gajah Sumatera (elephas maximus sumatrae) sebanyak 1.659 ekor, dan 159-179 ekor terdapat di Riau.

Sedangkan, populasi Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di Indonesia saat ini tersisa 603 ekor. 52 ekor diantaranya terdapat  di Riau.

Gajah berada di 5 kantong habitat gajah di Riau. Yaitu di Mahato (perkiraan 3 ekor), Rohil (perkiraan 1 ekor), Petapahan/Minas (perkiraan 11 ekor), Balai Raja (perkiraan 6 ekor), Giam Siak Kecil (perkiraan 50-60 ekor), Tesso Nilo (perkiraan 88-98 ekor).

Sedangkan harimau sumatera di Riau tersebar di 8 kantong. Yaitu di Rimbo Panti (perkiraan 2 ekor), Rimbang Baling (perkiraan 22 ekor), SM Kerumutan (perkiraan 4 ekor), Sinepis (perkiraan 4 ekor), Giam Siak Kecil (perkiraan 9 ekor), Semenanjung Kampar (perkiraan 5 ekor), Tesso Nilo (perkiraan 2 ekor dan Bukit Tiga puluh (Perkiraan 4 ekor).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Wiratno MSc,  pada acara Ngobrol Pintar (Ngopi) dan berbuka bersama yang ditaja PWI Riau, Senin (13/5/2019).

Wiratno juga menyebutkan, berbagai langkah telah dilakukan sehingga Indonesia berhasil meningkatkan jumlah populasi hewan atau tanaman langka. Gajah Sumatera di 2015 hanya sebanyak 611 ekor menjadi 693 ekor di tahun 2018. Harimau Sumatera dari jumlah 180 ekor di tahun 2015 menjadi 220 ekor di tahun 2018.

Satwa-satwa yang dilindung, termasuk gaja dan harimau berada di kawasan konservasi di Indonesia yang mencapai 27,14 juta hektare yang terbagi dalam berbagai zona. Yaitu Cagar alam 4,2 juta ha, suaka margasatwa 4,98 juta ha, Taman Wisata Alam, 829 ribu Ha, Tahura, 371 Ha, Taman Nasional, 16,2 juta Ha, Kawasan Suaka Alam, 306 ribu Ha.

Hanya saja, baik satwa di lindungi maupun kawasan konservasi itu memiliki berbagai macam tekanan dan ancaman yang terus meningkat.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Sustyo Iriyono MSi mengatakan, direktorat penegakan hukum di KLHK sudah menginventarisir berbagai kejahatan kehutanan yang menekan dan mengancam pelestarian hutan dan satwa liar yang dilindungi.

Beberapa contoh pelanggaran hukum di bidang lingkungan dan kehutanan menurutnya adalah menguasai hutan tanpa izin, pembalakan liar, pemalsuan dokumen, penyelundupan hewan atau tumbuhan langka dan  sebagainya.

"Pelakunya bisa individu, tergorganisir, oknum politisi, oknum aparat hukum hingga pelaku transnasional atau melibatkan pihak negara lain ," katanya.

Ia menambahkan, bahwa mereka sudah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun penindakan secara tegas terhadap pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. 

"Personel juga dilengkapi bukan saja dari sisi jumlah tetapi juga kemampuan.  Kami lakukan kerja sama dengan seluruh instansi terkait seperti penegak hukum, dikdukcapil, perhubungan, BMKG, dan lain-lain yang semuanya terintegrasi ke dalam big data sehingga informasi yang kita butuhkan terhadap pencegahan dan penegakan hukum mudah dilakukan," pungkasnya saat acara dihadiri ratusan wartawan PWI Riau. [rls,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved