Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Periksa 28 Kotak Suara,
Bawaslu Riau Nyatakan KPU Rohul tidak Lakukan Pelanggaran

Daerah - - Sabtu, 18/05/2019 - 16:35:40 WIB

SULUHRIAU, Rohul- Bawaslu Riau menuntaskan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu Rokan Hulu dengan membacakan Putusan, Jumat (18/5/2019) malam.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa, Rusidi Rusdan yang juga sebagai Ketua Bawaslu Riau menyatakan KPU Rohul dan Jajarannya sudah benar dan tidak ditemukan pelanggaran Administrasi, sebagaimana yang dituduhkan Pelapor.

Agenda Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul ini dimulai dengan mendengarkan Laporan Pelapor yakni Hendra Mastar dari PAN, dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎. Kemudian mendengarkan Jawaban Terlapor yakni Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap, Ketua dan anggota PPK 10 Kecamatan, ketua dan Anggota  PPS 33 Desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya Majelis sidang mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, mendwngarkan kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor.

Setelah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap 90 TPS se Rokan Hulu yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi kecurangan, Rusidi Rusdan selaku Ketua Majelis  Memutuskan membuka 28 kotak suara, adapun terhadap 62 kotak lainnya tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan Kabupaten.

Selanjutnya, Pimpinqn sidang beserta pelapor dan terlapor langsung menuju Gudang KPU di dwpan pasar moderen Pasir Pengaraiqn untuk memeriksa kebenaran laporan, Dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara caleg dan Partai di 28 kotak yang dibuka.

sebagamana diketahui, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara ingkat Kabupaten Rohul. Sidang Penanganan Pelanggaran Administeri Acara Cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018.

Untuk di Rokan Hulu langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis.

Pantauan di lapangan Sidang dijaga ketat oleh anggota Kepolisian dari jajaran Polres Rohul dengan menyiapkan 1 unit mobil water canon.

Rusidi Rusdan, ‎Ketua Bawaslu Riau usai membacakan putusan menjelaskan, putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap Dokumen yang ada dalam kotak suara. "Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran, "kata Rusidi. [jan,rls]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved