Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Terkait Proyek Bandara,
Ini Penjelasan Kajari Natuna Soal Penyitaan Dokumen Negera Milik Dishub

Daerah - - Selasa, 21/05/2019 - 06:14:01 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Natuna, Juli Isnur SH. MH, gelar jumpa pers terkait  pengambilan dokumen negara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna, oleh pihak Kejaksaan Negri Natuna beberapa waktu lalu.

Jumpa pers digelar di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negri Natuna pada Senin (20/5/2019).
Juli Isnur menyampaikan bahwa pengambilan dokumen tersebut terkait pembangunan Bandara pada tahun 2015 lalu, yang berawal dari laporan dari salah satu Ormas/LSM yang berdomisili di Kabupaten Natuna.

"Ormas/LSM tersebut melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebanyak tiga kasus diantaranya pembangunan bandara, pengadaan kapal, dan Maryamah" kata Juli.

Selanjutnya Juli Isnur ungkapkan bahwa pembangunan bandara pada tahun 2015 itu sudah ada MoU dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN),dan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga sudah diperiksa oleh BPKP dan telah terjadi pengembalian kerugian negara. "Jadi kasus itu tidak akan kami lanjuti, karena kami hanya menanggapi adanya laporan yang kami terima" ungkap Juli.

Juli juga sampaikan untuk melengkapi data-data, pihak Kejaksaan tetap akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dan akan membenahi seandainya ada kesalahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan bandara tersebut.

Selanjutnya Juli Isnur juga menyampaikan bahwa, terkait pemanggilan terhadap Maryamah, SE, Kasubbid Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, juga merupakan laporan dari Ormas/LSM yang sama.

Pemanggilan Maryamah untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan data-data dan juga melengkapi fakta-fakta indikasi yang mengarah pada Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Maryamah sudah kita panggil, dan saat ini kita juga sedang mengumpulkan data-datanya dan Sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan mulai dari jam 09.30 tadi pagi sampai sekitar jam 14.00 WIB, dan Maryamah juga didampingi oleh pengancaranya Aminudin, SH” ungkap Juli.

Juli juga mengatakan selain Maryamah ada juga beberapa nama lain yang ikut di panggil untuk dimintai keterangan diantaranya, Herlina (PTT), dan Suhardi (Kabag Umum).(nur)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved