SULUHRIAU, Pekanbaru- Adanya asumsi besarnya potensi PAD dibalik pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) Pemko Pekanbaru, mendapat tanggapan serius dari Sekko Pekanbaru HM Noer MBS, SH, MH.
"Ya, memang ini sudah dalam pembahasan kita di Pemko. "Kita akan membenahi ini dan akan menghitung dengan benar melibatkan pihak ketiga," ujar M Noer dimintai tanggapannya soal ini, Senin (20/5/2019).
Ia menambahkan, upaya memaksimalkan menggarap sektor ini akan dibuat regulasi, seperti peraturan walikota (perwako). Dan dalam pembahasan ini tentu lebih kepada penyesuaian sewa lahan dengan kondisi saat ini.
"Kalau harga lahan di HPL itu miliar tak mungkinlah sewanya hanya ratusan ribu per tahun," katanya memisalkan.
Maka ke arah itu, untuk setahun atau dua tahun ke depan, sektor ini dimanfaatkan sebagai penerimaan daerah. "Jadi kita kaji dengan tim, dan sesegara mungkin akan selesai," katanya.
Seperti diberitakan, di tengah Pemko berupaya menggenjot penerimaan daerah, justru ada potensi yang 'terabaikan' selama ini.
Selama lebih kurang 10 tahun, ada potensi penerimaan luar biasa yang nyaris belum tergarap oleh Pemko Pekanbaru, yakni sektor hak pengelolaan lahan (HPL) Pemko.
Dimana, Pemko memeliki aset berupa lahan (tanah) lebih kurang 118 persil yang tersebar di beberapa titik jalan protokol, selama ini digunakan masyarakat yang di atasnya hak guna bangunan (HGB) mulai dari ruko, kios dan lapak.
Infromasi ini disampaikan Kabid Aset BPKAD Pemko Pekanbaru, Devino, dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, potensi dimaksud adalah sewa penggunaan lahan HPL milik Pemko, yang selama tidak dipungut ke pihak yang mengelola lahan itu.
Padahal katanya, jika saja potensi ini digali, diprediksi bisa mendatankan PAD antara Rp40-Rp50 miliar per tahun dari sewa HPL tersebut. "Bisa dikalkulasi selama 10 tahun tidak dipungut," kata Devino menambahkan bisa mencapai Rp0,5 triliun.
Devino mengatakan, atas kondisi ini boleh dibilang terjadi los potensi. Agar HPL ini memberikan kontribusi penerimaan, pihak BPKAD dengan OPD terkait saat ini tengah menyusun peraturan daerah (Ranperda) untuk mengoptimalkan sektor ini.
"Kini kita tengahmenyusun regulasi untuk mengoptimalkan PAD dari pemanfaatan aset sektor HPL ini secara terpadu," katanya.
Pemko melibatkan tim ahli dalam menyusun regulasi antara lain DR Admiral MH,Hum.
lahan aset Pemko yang HPL tidak memberikan konstribusi itu antara lain berada di Jaln Cokro Aminoto, Agus Salim, Imam Bonjol, Jl Cengkeh, Kopi, Gambir, Asyim Asari, Robert W Mongonsidi, Jl Ahmad Yani, Teratai, Alimuddin Syah, Jl Karet, juada, serta di Jl Sydirman sekitar Pasar Sukaramai, baik di sisi kanan maupun sisi kiri Jl itu. "Kita upayakan regulasi itu cepat tuntas, sehingga bisa dilaksanakan," katanya. [chr]