Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
DPRD Provinsi Riau
Paripurna DPRD Riau Penyerahan LHP BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemrov TA 2018

DPRD Provinsi Riau - - Senin, 20/05/2019 - 16:26:37 WIB

SULUHRIAU- DPRD Riau menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2018, Senin (20/5/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Riau Septina Primawati. Rapat paripurna ini juga langsung dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

"Dalam melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut, DPRD Provinsi Riau berhak mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI," kata Septina di awal rapat.

Dia berharap, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Gubernur Riau dan DPRD Riau dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dalam LHP dari BPK tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelakanaan APBD 2018.

Berkaitan dengan itu, kata dia, nantinya DPRD Riau juga akan menggelar rapat paripurna sebagai tindak lanjut pembahasan laporan BPK RI, tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2018

"Kita mengharapkan Gubernur Riau berserta jajaran dapat memepersiapkan hal-hal yang terkait dengan usulan Ranperda tersebut dalam waktu yang tidak begitu lama," ujar Septina.

Raih Opini WTP

Dalam paripurna tersebut, BPK RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Riau atas laporan keuangan tahun 2018.

Meraih WTP bukan berarti bebas dari semua catatan dan temuan. Maka melalui WTP diberikan kepada Pemrov Riau ini, juga masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya hingga 60 hari kedepan.

"Pada tahun 2018 lalu, BPK juga memberi Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ) tahun 2017 Pemerintah Provinsi Riau, pada tahun ini, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD 2018, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP," kata Ipoeng.


Gubri Syamsuar menerima LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Riau

Disampaikan Ipoeng, dalam penyajian laporan, Pemprov Riau telah menyelenggarakan jurnal aktual secara penuh, namun demkian penggunaan sistem Informasi Pengelolaan keuangan Daerah (SIPKD) masih belum optimal.

"Aplikasi SIPKD belum dapat menarik saldo awal pelaporan audit tahun sebelumnya, sehingga harus diinput ulang dan sepenuhnya belum menyajikan aset di neraca," kata dia.

Sementara tekait dengan penatausahaan aset, kata Ipoeng, Pemprov Riau telah menyajikan aset tetap, dan melakukan kapitalisasi aset tetap, namun demikian hal itu dilakukan masih dengan cara manual.

"Pemprov Riau juga belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan aset serta penyusunan laporan keuangan, sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Selain masalah pengendalian Intern, Ipoeng juga menyampaikan beberapa temuan terkait dengan kepatuhan Pemprov Riau terhadap peraturan perundang-undangan.

Di antaranya adalah, BPK mendapati nilai penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Riau terhadap enam BUMD belum disajikan berdasarkan audit kantor akuntan publik.

BPK juga menemukan jika pengelolaan belanja hibah uang dan barang kepada pihak ketiga dan masyarakat belum tertib.

"Aset yang bersumber dari hibah Kemendikbud tahun 2017 dan tahun 2018 belum dicatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ipoeng, pola pengelolaan badan layanan umum pada RSUD Arifn Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan belum memadai, "selain itu terdapat belanja perjalanan dinas di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," kata dia.

"BPK juga mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pada pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD," tambah Ipoeng lagi.

Ini Prestasi Pemrov Riau

Menanggapi WTP ke lima kali ini berturut yang diterima Pemov Riau, Gubernur Riau Syamsuar merasa bersyukur atas capaian tersebut.

"Alhamdulillah hari ini Opini WTP dapat dapat diterima kembali oleh Pemerintah Provinsi Riau, kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI, dimana kita berhasil mempertahankan untuk ke-5 kalinya," kata Syamsuar.

Kata dia, keberhasilan itu juga berkat adanya komitmen bersama antara Pemrov Riau dan DPRD Riau.



"Kami mengucapkan terimaksaih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari dengan mempertahankan independensi dan integritasnya, terimakasih kepada seluruh kepala OPD dan jajaran, khususnya kepada pihak yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Riau," tutur Syamsuar.

Dikatakan Syamsuar, pihaknya juga akan segera menindaklajuti apa yang menjadi temuan BPK.

"Selanjutnya kalau masih ada temuan-temuan, dalam waktu 60 hari akan segera ditindaklanjuti oleh kami, selesai ini tentunya kami akan menyampaikan semua temuan ini kepada OPD terkait, kiranya mereka akan segera menindaklanjuti," kata dia.

"Tindak lanjut itu nanti akan kami sampaikan kepada BPK RI, kita optimis karena itu sudah menjadi kewajiban," tutup Syamsuar. (Adv DPRD Riau)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved