Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Ekbis
Pembatasan Akses Media Sosial Bikin Pedagang Online Merugi

Ekbis - - Sabtu, 25/05/2019 - 06:13:44 WIB

SULUHRIAU- Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai pemerintah yang melakukan pembatasan akses jejaring media sosial untuk menekan informasi hoaks atau bohong pada saat aksi unjuk rasa (22/5/2019) lalu.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat, M Azrul Tanjung, menilai, dengan adanya pembatasan itu tentunya akan berdampak terhadap masalah perekonomian masyarakat terutama mereka yang berjualan melalui jejaring media sosial.

"Mungkin yang tidak terpikirkan oleh pemerintah, dengan mematikan medsos karena banyaknya hoaks. Jangan lihat hanya pedagang besar, tapi berapa juta orang pengusaha kecil yang mereka biasa dengan bisnis online, itu berapa hari enggak dagang, kenapa karena pemerintah mengantisipasi hoaks," kata Azrul Tanjung di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/5/2019).

Maka, dampak dari pembatas masyarakat mengakses media sosial atau jejaring aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram dapat diperkirakan hingga ratusan miliar para pedagang online tersebut.

"Kita bisa bayangkan berapa ratus miliar, tidak terjadi transaksi pada 3 hari ini," katanya.


Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kembali mengaktifkan dan tidak lagi melakukan pembatasan jejaring media sosial. Sebab, sudah tiga hari masyarakat yang berjualan melalui online tidak dapat beroperasi.

"Saya berharap jangan tunggu Senin, kalau bisa besok sudah diaktifkan lagi dengan kita mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan hoaks lagi, ini banyak sekali hoaks," katanya.

Sebelumnya, pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2019. Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved