Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Ekbis
OJK Rilis 231 Pinjaman Online Ilegal

Ekbis - - Rabu, 29/05/2019 - 06:43:49 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak memiliki izin (ilegal).

Untuk itu konsumen diingatkan lebih berhati-hati sehubungan dengan maraknya penawaran selama bulan ramadhan sampai lebaran.

Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan, aktivitas 231 fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut telah resmi diberhentikan tim satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi.

Pihaknya terus meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar atau izin OJK. Ini agar terhindar dari ulah fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.

Saat ini banyak entitas fintech peer-to-peer lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore, bahkan juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Yusri menyarakan bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan maka sebagaiknya menggunakan jasa layanan pinjaman online resmi atau melului lembaga pembiayaan lainnya yang memiliki izin. [slt]

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved