Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Perpanjangan Izin Tak Selesai, Kilang Sagu di Sei Makam Tetap Beroperasi

Daerah - - Selasa, 11/06/2019 - 11:00:19 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Salah satu kilang Sagu di Sei Makam Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti tetap beroperasi. Diduga dukumen izin sudah mati dan belum selesai proses perpanjangan. 

Diduga sudah sekitar enam 6 tahun perusahaan Pengolahan Sagu di Desa tersebut izin atau dokumenya mati.

Kilang Sagu Milik Embu alias Ahwai itu diduga telah kadaluarsa berdasarkan temuan di lapangan dari penulusuran. Dokumen tersebut di antaranya SITU, SIUP, TDP, TDI yang masing-masing sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2013 dan belum ada izin terbaru sejenisnya untuk legalitas kegiatan produksi kilang sagu Embun tersebut.

Hingga saat berita ini dirilis, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber seperti disampaikan salah seorang sumber berinisial HL (35) Warga Kelurahan Tebing Tinggi dan sumber lain yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, pemilik kilang sebelumnya sudah banyak mengabiskan banyak biaya untuk mengurus memperpanjangan dokumen-dokumen perusahaan tersebut, melalui pengurus dipercayainya yang berinisial TA. Namun sampai saat ini tidak kunjung selesai.

"Sepengetahuan kita, sebelum Embun (pemilik) meninggal dunia beberapa bulan lalu sudah pernah meminta kepada TA orang kepercayaannya untuk mengurus memperpanjang izin," Kata sumber kepada wartawan sambil mengarahkan untuk menanyakan ke TA, Jumat (7/6/2019) lalu.

Namun, TA dihubungi melalui telepon Sabtu (8/6/2019) mengatakan surat-surat izin dalam kepengurusan. "Ya betul, Itu izin dan surat-surat yang lain masih saya urus", jelasnya.

Disinggung tentang pajak pendapatan dari hasil produksi selama 6 tahun terhitung sejak habisnya masa berlaku izin tersebut dan kenapa baru di urus, TA mengatakan, hal itu terkait dengan pihak Koperasi Harmonis.

"Silahkan tanya saja sama pihak Koperasi Harmonis atau dengan pak Ahan selaku pegawai Koperasi tesebut," katanya.

Sementara itu, secara  terpisah Wakil Ketua Koperasi Harmonis Ahan, menepis TA yang yang mengatakan Koperasi mengurus surat-surat perizinan kilang sagu Embun tersebut. Menurut Ahan, Koperasi tidak pernah mengurus masalah perizinan Kilang Sagu.

"Yang mengurus itu TA karena dia dekat sama pemilik kilang, kami dikoperasi hanya membantu untuk penjualan atau pengiriman saja", jelas Ahan saat ditemui wartawan ini di kediamannya Minggu (9/6/2019).

"Sekarang kan Embun atau Ahwai itu sudah meninggal dan digantikan sama anaknya, sekarang anaknya juga sudah datang memberi tahu ke Koperasi Harmonis kalau surat izin nya yang diurus sama TA belum keluar juga" tutup Ahan.

Jika berpijak pada UU-WDP pasal 32, pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya tiga bulan kurungan atau denda Rp 3 juta.
Kedua, sanksi akibat melanggar pasal 33 UU-WDP karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP. Ancaman hukumannya tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta.

Hukuman lainnya terkait pelanggaran pasal 34 UU-WDP karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban menghadap atau menolak menyerahkan serta mengajukan persyaratan dan keterangan lain untuk pendaftaran perusahaan. Ancam pidananya, penjara selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sementara itu, Daniel Anak dari pemilik Kilang Embun belum berhasil dihubungi. (tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved