Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Daerah
DPM-PTSP Meranti akan Tindaklanjuti Kilang Sagu yang Beroperasi Belum Perpanjangan Izin

Daerah - - Kamis, 13/06/2019 - 10:21:50 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Meranti akan menindaklanjuti dugaan adanya Kilang Sagu
di Sei Makam Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti yang tetap beroperasi yang belum perpanjangan izin.

Hal itu dikatakan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kepulauan Meranti, Revirianto didampingi Kabid Perizinan Sutardi Rabu, (13/6/2019).

Ia mengatakan juga, akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang tidak memiliki izin atau kilang tidak  memperpanjang izin usaha.

Terkait hal ini, Kilang Sagu dimaksud yakni Kilang Sagu Milik Embu alias Ahwai. Kilang Sagu tersebut diduga beroperasi di tengah dukumen izin yang sudah kadaluarsa.

"Sampai saat ini kilang sagu tersebut belum ada mengajukan perpanjangn izin dan dalam waktu dekat kita dengan didampingi Satpol PP akan turun ke lokasi dan menindak tegas kilang tersebut, jika tidak ada izin atau kadaluarsa berarti sudah bisa dibilang ilegal," ungkap Revirianto Kepada media ini, Rabu.

"Melalui Tim Yustisi yang dibentuk Pemerintah Kepulauan Meranti melalui SK Bupati Tahun 2018 akan menggesah dan mendata usaha-usaha sejenis yang tidak mempunyai izin atau tidak memperpanjang izin usahanya," tambah Sutardi Kabid Perizinan.

Sementara itu Tjuan An (TA) selaku pengurus kilang sagu Embun Sebelumnya Saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (11/6/2019) mengatakan hal itu tidak jadi masalah.

"Kita baru tahu izinnya mati ketika Embun sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu, hal itu tidak jadi masalah dan kami pun akan mengurusi balik nama izin Kilang ke nama anaknya Embun yaitu Daniel," kata Tjuan An.

Namun,  ketika diminta untuk bertemu lansung sama pemilik kilang, ia masih engan.(tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved