Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Metropolis
Sidang Perdana, DKPP akan Dalami Bukti Gugatan Suhardiman Vs KPU Kuansing

Metropolis - - Jumat, 14/06/2019 - 13:00:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jumat (14/6/2019) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait pengaduan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby.

Terlapor adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

Sidang ini dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan dan penjelasan teradu.

Sidang itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.di aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.

Sidang dipimpin oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm, dan majelis sidang dari Bawaslu dan KPU Riau.

Suhardiman Amby membawa 4 orang saksi. Hadir juga 5 orang komisioner KPU Kuansing sebagai teradu, dan Bawaslu Kuansing.

Dalam sidang, Suhardiman sebagai pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kuansing sebanyak 9 laporan.

DKPP memberi kesempatan kepada pihak KPU Kuansing untuk menjawab.
Kedua belah pihak saling melemparkan pertanyaan dan jawaban dan menjelaskan satu sama lainnya.
Namun karena waktu yang tidak mencukupi, sidang diskors dan dilanjutkan setelah salat Jumat.

Pimpinan sidang, Alfitra Salamm mengatakan, bahwa putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik ini belum bisa dipastikan. "Kesimpulan sementara belum, jadi pendapat pengadu, teradu dan saksi kita dengarkan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan dan bukti yang disampaikan oleh pengadu serta teradu.

"Belum bisa dipastikan, karena tadi baru mendengarkan buktinya saja. Tapi, jika sidang pertama ini tidak mencukupi akan dibuka sidang kedua dengan hari yang berbeda tergantung keputusan majelis. Kita juga akan mendalami bukti - bukti," katanya.

Alfitra mengatakan, setelah sidang ini selesai, nantinya hasil tersebut akan dibawa ke DKPP, dan akan dilakukan Rapat pleno bersama 7 otang anggota DKPP, dan akan menilai apakah ada kesalahan atau tidak dari sisi penyelenggara.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai pelapor mengatakan, ia menginginkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Ia berharap, KPU memberikan hak peserta pemilu, baik hak administratif maupun komunikatif.

"Saya sebagai pengadu menginginkan pemilu yang benar jujur dan adil. KPU Kuansing ini banyak membuat kebijakan - kebijakan yang bertentangan dengan UU. Sembilan pokok yang saya adukan itu, juga dirasakan hampir semua parpol. Hak mereka tak diberikan baik hak yang bersifat administratif maupun komunikatif. Inilah yang menjadi keinginan saya melakukan penyampaian kepada DKPP agar ada tindakan - tindakan yang rasional dan beralaskan peraturan perundang -undangan," jelas Suhardiman kepada wartawan.

Adapun pokok pengaduan pengadu dalam surat tersebut ialah, antara lain, para teradu membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu.

Kedua, para teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara nomor 02/PL.01.2. BA/1409/KPU/Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua. P

ara teradu diduga juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing PPS, sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU nomor 11 tahun 2019.

Ketiga, para teradu tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara serta berimbas pada pemungutan suara lanjutan atau PSL yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada surat suara yang kosong di antaranya terjadi di Desa peta Kecamatan Singingi Hilir, Surat Suara untuk DPR RI terdapat kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR RI akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan pemungutan suara lanjutan atau PSL untuk DPR RI di desa petai Kecamatan Singingi Hilir.

Keempat, bahwa terdapat kesalahan prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan yakni terdapat perintah para teradu PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dengan cara membuka kotak suara presiden untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C 1 DPR RI, C1 DPD, C 1 DPRD provinsi dan C 1 DPRD kabupaten dan kota, namun yang dibacakan hanya formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden untuk di diambil dan di bacakan formulir C1 DPR RI. [han, ris]








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved