KPU Riau Siapkan Jawaban Persidangan Gugatan Pileg
Sosial Budaya - - Minggu, 16/06/2019 - 11:00:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 11 parpol nasional peserta pemilu 2019 melayangkan puluhan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Membantah gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sedang menyiapkan jawaban.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, Partai Berkarya mengajukan 34 permohonan PHPU pileg DPR RI.
Anggota KPU Riau Firdaus mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan jawaban atas gugatan parpol tersebut.
Sebab di Riau, 9 gugatan diajukan parpol ke KPU, termasuk untuk KPU kabupaten/kota.
KPU akan terlebih dahulu mempelajari seluruh gugatan PHPU yang telah terdaftar di mahkamah konstitusi (MK), guna mengetahui secara subtansif yang didalilkan para pemohon.
Menyusun jawaban, KPU mempersiapkan dua hal yakni, akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan locus persoalan dan substansi yang dimohonkan.
Dalam menyusun jawaban, KPU juga akan berkoordinasi dengan kpu kab/kota, sehingga jawaban yang diberikan lebih jelas sesuai dengan kronologis.
Firdaus yang merupakan divisi hukum kpu riau memastikan langkah kedua adalah KPU akan mengkoordinasikan seluruh KPU kab/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan bahwa KPU Riau dan kpu kab/kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis. [slt]