Rabu, 24 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Pendidikan
Ini Kelemahan Penerapan PPDB dengan Sistem Zonasi Menurut Ombusdman

Pendidikan - - Rabu, 19/06/2019 - 17:56:55 WIB

SULUHRIAU- Ombudsman RI menyoroti penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Ombudsman menilai ada beberapa kelemahan dalam penerapan sistem tersebut.

Kelemahan pertama menurut Ombudsman yakni sosialisasi sistem zonasi yang kurang gencar ke masyarakat. Ombudsman juga menemukan memodifikasi sistem tersebut namun menyimpang dari tujuan utamanya.

"Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

"Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," imbuhnya.

Ombudsman juga meminta Mendikbud Muhadjir Effendy tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi. Muhadjir juga semestinya komunikatif dengan Kemendagri serta pemerintah daerah dalam menerapkan sistem tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti soal kisruh yang terjadi di daerah mengenai tata cara pendaftaran. Ombudsman menilai kisruh tersebut terjadi karena sosialisasi tidak dilakukan dengan gencar.

"Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring atau online yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," papar Suaedy.

Ombudsman menyadari bahwa masyarakat masih terjebak dengan predikat sekolah favorit. Menurut Ombudsman, predikat tersebut menjadi sebuah kendala karena pemerataan fasilitas sekolah belum terjadi.

"Pemerintah pusat secara keseluruhan juga perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," tutur Suaedy.

Sebelumnya diberitakan, tak sedikit orang tua yang tidak setuju dengan penerapan PPDB dengan sistem zonasi. Seperti yang dilakukan para orang tua di Surabaya, Jawa Timur.

Para orang tua di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Taman Apsari di Jalan Gubernur Suryo. Mereka ingin mencari kepastian anak-anak mereka yang lolos sistem zonasi PPDB 2019.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved