Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Metropolis
KPU Terima Pemberitahuan Caleg PKS Meninggal, Desriantoni: Akan Kita Bahas Dulu

Metropolis - - Selasa, 25/05/2019 - 12:23:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Selasa  (25/6/2019) menerima surat pemberitahuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberitahukan calon anggota legisilatif (caleg) peraih suara terbanyak yang meninggal dunia beberapa pekan lalu.

PKS mengantar langsung surat tersebut ke KPU Pekanbaru.

Divisi teknis KPU Pekanbaru Desriantoni mengatakan, surat PKS Pekanbaru tersebut akan telebih dahulu dibahas secara internal komisioner, sebab surat tersebut akan dijadikan dasar untuk menetapkan caleg DPRD Pekanbaru periode 2019-2014 terpilih.

Sesuai instruksi KPU RI melalui surat edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6-sd/06/kpu/VI/2019 tentang penyelesaian situng pemilu dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Desriantoni menjelaskan, penetapan perolehan kursi akan dilakukan pasca tahapan sengketa PHPU di MK.

Desriantoni mengatakan, rujukan penetapan seorang calon legislatif adalah berlandaskan pasal 426 UU Nomor 7/2017 tentang pemilu juncto pasal 32 pkpu nomor 4/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

Pasal 426 uu nomor 7/2017 mengatur tentang pergantian calon terpilih, dituliskan bahwa penggantian calon terpilih anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dpr, dpd, dprd, serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada ayat 3 kemudian dijelaskan bahwa calon terpilih anggota dpr, dpd, dprd sebagaimana dimaksud ayat 1 diganti KPU, KPU provinsi, kpu kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved