Rabu, 24 April 2024
Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
 
Metropolis
Menunggak Sewa, Tim Yustisi Tertibkan Penyewa Rusunawa Pekanbaru

Metropolis - - Rabu, 26/06/2019 - 17:33:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Yustisi Pekanbaru menertibkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Rabu (26/6/2019).

Tim Yustisi mengeksekusi unit rumah yang ditunggak penyewa selama ini.

Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta didampingi Bhabin Kamtibmas sebelum bertindak mengecek data penyewa yang menunggak.

Unit yang masih menunggak langsung dibongkar dan tim mengganti kunci dengan yang baru. Ada 80 kepala keluarga yang menempati unit Rusunawa. Beberapa penghuni ada yang menunggak selama 5 bulan.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2015, biaya atau tarif sewa rusunawa tersebut ditetapkan sebesar Rp175.000 hingga Rp275.000 per bulan di luar listrik.

Di lantai 1, sewa yang ditetapkan sebesar Rp275 ribu, di lantai 2 penghuni dibebankan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan di lantai 3 penghuni harus bayar sebesar Rp200 ribu dan lantai 4 sebesar Rp175 ribu.

Plt Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Pekanbaru, Afrizal Zakir mengatakan, eksekusi dilakukan sudah sesuai aturan. Tim Yustisi juga sudah berkoordinasi untuk melakukan penertiban.

"Menunggaknya itu bervariasi. Ada yang nunggak 1 bulan, ada 2 bulan, ada 3 bulan dan ada yang belum bayar sama sekali," ujarnya.

Ia merinci, di lantai 1 itu ada 5 KK yang menunggak, di lantai 2 ada 11 KK, sedangkan di lantai 3 ada 7 KK dan lantai 4 ada 11 KK. Saat penertiban berlangsung, ada 3 KK yang mau membayar melalui Bank Riau Kepri.

"Perkembangan tadi dalam proses ada penghuni, mereka bayar. Sehingga tidak kita tindak. Tindakan di sini kita mengganti kunci unit," jelasnya.

Pihaknya masih menunggu penghuni melunasi tunggakan. Jika tidak juga dibayar, barang-barang mereka akan dikeluarkan dan dititipkan di Satpol PP Pekanbaru.

"Kita tunggu mereka, jika tidak datang akan kita kosongkan. Barang-barang akan kita amankan di Satpol. Kalau mereka mau menghuni lagi, mereka harus membayar tunggakannya," jelasnya.

Kebid Ops Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, sebanyak 80 personel diturunkan atau sebanyak tiga pleton. Tugas Satpol PP menjaga akses penghuni agar tidak bisa masuk ke unit yang di tempati.

Ia mengatakan, tindakan ini merupakan lanjutan kegiatan di bulan puasa. Tindak tegas dilakukan kata dia, lantaran penghuni tidak juga membayar sewa hingga batas yang ditentukan.

"Sudah ada batas waktu penyelesaian, yaitu tanggal 19 Juni. Hari ini jika memang masih mau menghuni di Rusunawa mereka harus lunasi. Namun nyatanya nggak, jadi kita tertibkan, akses dia masuk ke rumah itu," pungkasnya. [han]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved