Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Blangko E-KTP Pekanbaru Kini Sangat Terbatas, Hanya 500 Keping

Metropolis - - Selasa, 09/07/2019 - 06:02:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Warga Kota Pekanbaru tampaknya masih tetap harus bersabar untuk memiliki e-KTP, baik pemula maupun perubahan status.

Pasalnya, saat ini blangko e-KTP di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru sangat terbatas.

Menurut Kadisdukcapil Pekanbaru  Irma Novrita, Pekanbaru hanya mendapatkan 500 keping blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat.

“Pekanbaru hanya mendapatkan 500 keping E-KTP, ini karena keterbatasan blagko tu sendiri,” katanya Senin (8/7/2019).

Mantan Kabag Pembangunan Pemko ini mengatakan, jumlah blangko yang diberikan oleh Pemerintah Pusat itu tentu masih jauh dari kebutuhan sejatinya.

"Mencetak e-KTP pemula saja  Pekanbaru membutuhkan sebanyak 6.000 keping, ditambah lagi dengan warga yang belum mendapat e-KTP, sementara mereka sudah melakukan perekaman," ujarnya.

Belum lagi kebutuhan untuk warga yang mengubah data, seperti status perkawinan dan perubahan alamat. “Sekarang yang banyak itu blangko untuk perubahan data. Rata-rata ada sekitar 100 lebih di 12 UPTD yang masuk ke Dinas setiap harinya. "Bisa dikalikan itu sebulan berapa,” katanya.

Dikatakan, atas kekurangan jatah blangko e-KTP ini, daerah tidak bisa meminta lebih karena sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. “Jatahnya memang 500, memang persediaan juga sudah tipis di Jakarta," katanya.

Mensiasati kekurangan itu, Disdukcapil Pekanbaru mengeluarkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP khusus bagi warga yang telah melakukan perekaman namun e-KTP belum dicetak.

“Fung ssuket sama dengan e KPT. Dan blangko yang dijemput itu kami prioritaskan untuk masyarakat yang sudah satu tahun mengurus e KTP,” tutupnya. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved