Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Hukrim
Habib Bahar Divonis 3 Tahun di Bui, 1,5 dan 2 Tahun Bagi Santri

Hukrim - - Rabu, 10/07/2019 - 06:53:49 WIB

SULUHRIAU- Kasus penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith serta dua santrinya terhadap dua remaja berujung penjara.

Majelis hakim telah memutus Bahar bersalah dan patut dihukum penjara selama 3 tahun. Sementara dua santrinya 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Bahar dan dua santrinya divonis dalam dua sidang berbeda, kemarin, Selasa (9/7/2019). Bahar yang pertama disidang dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap Edison saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar hukuman 6 tahun penjara. Hakim berkeyakinan Bahar bersalah atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Hakim menyatakan Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar menyerahkan semua sikap hukumnya kepada tim kuasa hukum. Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan atas putusan itu. Oleh karenanya, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Bahar tetap ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolda Jabar.

"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," kata Edison.

Hakim menyatakan putusan ini sudah dibuat seadil-adilnya terkait perbuatan Bahar. Hakim menegaskan putusan yang diberikan bukan didasari atas rasa dendam.

"Ini semata-mata sebagai pembinaan dan sebagai pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bila pebuatan yang dilakukan oleh Bahar telah mencoreng nama baik ulama. "Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucap Edison.

Selanjutnya dua santri Bahar disidang yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Agil dan 1,5 tahun untuk Basit.

Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved