Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Kemendagri: Kalau Ditahan, Wagub Jadi Plt

Daerah - - Kamis, 11/07/2019 - 09:00:13 WIB

SULUHRIAU- KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap pada Rabu (10/7/2019).

KPK menyita SGD 6.000. Duit itu diduga bukan penerimaan pertama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Dia menyebut OTT ini terkait izin rencana reklamasi.

Hingga saat ini, keenam orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.


Terkait OTT Gubernur Kepri ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugas (plt) jika Nurdin sudah ditahan.

"Agar pelayanan tidak terganggu, bila gubernur ditahan, maka wagub akan menjadi plt gubernur," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (10/7/2019). Wakil Gubernur Kepri Saat ini ialah Isdianto.

Akmal mengatakan, saat ini Kemendagri memantau perkembangan kasus OTT Gubernur Kepri. Kemendagri akan terus mencermati status Nurdin.

"Kita masih cermati perkembangannya ya. Kita masih terus mencermati status yang bersangkutan," ucap Akmal.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut status Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan diganti pelaksana tugas jika resmi ditahan. "Pasal 65 ayat 4 dan 5 serta pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," ucap Bahtiar merujuk aturan soal status kepala daerah yang terjerat hukum.

Editor: Jandri | Sumber: detik.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved