Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
KPK Panggil Ulang Bupati Meranti soal Kasus Bowo Sidik

Daerah - - Kamis, 11/07/2019 - 13:54:20 WIB

SULUHRIAU- KPK memanggil ulang Bupati Kepulauan Meranti, Irwan terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Irwan dipanggil untuk menjadi saksi Bowo dan tersangka lainnya, Indung.

"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Irwan pada Selasa (9/7/2019) lalu. Namun, saat itu Irwan absen dan dilakukan pemanggilan ulang pada hari ini.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Meranti Irwan menyatakan siap menenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya tidak datang.

Kesiapan Bupati Kepulauan Meranti Irwan memenuhi panggilan KPK sebagaimana ditegaskan Bupati melalui Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti Hery Putra, Rabu (10/8/2019).

"Seperti disampaikan Pak Bupati, terkait dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya tidak beralasan karena saat itu terjadi Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas Sekdakab. Meranti Hery Putra.

Dikatakan, tidak ada yang perlu dipersoalkan karena dirinya hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Terkait penundaan memenuhi panggilan KPK, dijelaskan Kabag Humas Hery Putra, Pemkab. Meranti telah melayangkan email atau surat elektronik ke KPK minta pemanggilan ditunda satu minggu atau hingga semua dokumen yang diminta lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Bowo jug diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty, suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Editor: Jandri | Sumber: detik.com






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved