Kamis, 09 Mei 2024
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru
 
Metropolis
Terima Kunjungan Mabes Polri, Ketua Bawaslu Beberkan Pelanggaran Pemilu di Riau

Metropolis - - Kamis, 11/07/2019 - 16:36:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Bareskrim Mabes Polri  berkunjung ke kantor Bawaslu Provinsi Riau, jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru pukul 14.00 Wib, Kamis (11/7/2019).

Ada sebanyak 4 orang dari Bareskrim Polri yang hadir dalam pertemuan tersebut. Selain pihak Bareskrim Polri, pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi turut hadir.

Rombongan di sambut langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Pertemuan diadakan di ruangan Rusidi untuk membicarakan maksud dan tujuan kunjungan tersebut.

Pimpinan rombongan mabes polri AKBP Wagino, SH Kanit I Subdit II DIT TIPIDUM Bareskrim Polri bersama jajarannya menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu,  menanyakan langsung kepada Rusidi terkait penanganan dan jumlah Pelanggaran Pidana Pemilu yang sudah atau masih dalam proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan,  membeberkan 182 pelanggaran pidana pemilu tahun 2019 di hadapan tim mabes polri.

"Secara umum, Jumlah Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun ini sebanyak 182 pelanggaran pidana yang terbagi menjadi 2 yaitu 97 Pelanggaran dari Temuan Pengawas, dan 85 pelanggaran dari Laporan masayarakat dan peserta pemilu." ujar Rusidi kepada Pihak Polri.

Dijelaskan  Rusidi, terhadap dugaan Pelanggaran Pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penaganan sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 Laporan dan temuan yang sudah sampai proses penydikkan hingga putusan di pengadilan.

Dari 12 Laporan tersebut, berkembang menjadi 16 Putusan di pengadilan.  Adapun16 Putusan tersebut dengan keterangan 3 Pelanggaran Pidana Vonis bebas, dan 13 Pelanggaran Vonis Pidana.

Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 Orang dengan rincian 15 Orang terpidana, dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht.

1 Putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu,dimana terdakwa mengajukan banding putusan pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru.

Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 55 menit atau hampir 1 jam itu membahas tentang jumlah pelanggaran pidana pemilu yang sedang atau sudah ditangani pihak Bawaslu Riau.

Rusidi menyampaikan terima kasih, kepada Pimpinan rombongan karena telah datang untuk bersilaturahim dengan Bawaslu sekaligus sebagai bukti atau wujud Sinergitas antara Polri Bawaslu. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved