Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Ini Hal yang Meringankan

Hukrim - - Jumat, 12/07/2019 - 01:23:39 WIB

SULUHRIAU-  Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara atas kasus hoax penganiayaan. Ratna terbukti menyebarkan kebohongan yang memunculkan benih keonaran di kalangan masyarakat.

Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna Sarumpaet. Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak

"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Sedangkan hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim.

Vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ratna 6 tahun penjara. Tapi atas vonis majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet. Ratna disebut punya maksud propaganda.

"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mugkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.

Namun hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet kepada banyak orang.

"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orangseperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," papar hakim Krisnugroho.

Sumber: detik.com l Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved