Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Polsek Tampan Ringkus Oknum Mahasiswi Pengedar Ekstasi

Hukrim - Editor: Jandri - Minggu, 14/07/2019 - 14:06:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jajaran Polsek Tampa, Pekanbaru, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi. Salah seorang pelaku yang ditangkap merupakan oknum mahasiswi.

"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tampan. Mereka ini sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti 98 butir," kata Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).

Juper menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga adanya pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, dibentuk tim untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Tim kita menghubungi pelaku (berinisial EO). Disepakati untuk melakukan transaksi di Jl SM Amin," kata Juper.

Transaksi jual beli ini, sambungnya, dilakukan pada Jumat (12/7/2019). Pelaku saat itu menawarkan harga Rp 250 ribu per butir.

"Pelaku mahasiswa tadi mengantarkan 98 butir ekstasi kepada tim kami yang menyamar di dalam mobil. Saat itu juga pelaku kita tangkap," kata Juper.

Dari keterangan Emilka bahwa barang bukti tersebut dia dapatkan dari temannya berinisial KR (26). Pria ini rupanya yang mengantarkan EO dengan mobilnya.

"Dari keterangan itu, tim langsung membekuk pria yang menunggu di dalam mobil tadi. Keduanya langsung kita amankan," kata Juper.

Dari keterangan tersangka Kamal, lanjut Juper, mengaku mendapatkan barang bukti dari temannya bernama OK warga Kabupaten Bengkalis ini membelinya seharga Rp 150 ribu per butir. Dia bersama mahasiswi asal Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengedarkan barang haram tersebut.

"Kita lakukan pencarian atas nama Okta selaku pemasok. Namun pelaku sudah kabur, kini statusnya kita tetapkan sebagai DPO. Kasus ini masih kita kembangkan lagi," tutup Juper. [dtc, Jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved