Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Advertorial
Advertorial DPRD Meranti
Bahas Ranperda, Banggar DPRD Meranti Kunker ke Pemrov DIY Terkait Upaya Peningkatan Mutu LPP APBD

Advertorial - - Rabu, 17/07/2019 - 12:24:30 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjunga kerja (kunker) ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Selasa, 18 Juni 2019.

Kunker dipimpim langsung Ketua DPRD Meranti Fauzi Hasan bersama rombongan yakni Wakil Ketua 1, Taufikurahman, Wakil Ketua 2, Muzamil Baharudin serta anggota Bangggar Taufik, Edi Mashudi, Mikwan, M Tartib,  Yekti, Darwin, Aziz dan Mundarsih.

Selain itu hadir juga Kepala BPKAD Meranti Bambang dan Kepala Bidang Akutansi Eko tampak hadir mendampingi Tim Banggar DPRD Meranti.

Kedatangan rombongan legislator Meranti ini disambut langsung oleh Sekretaris BPKAD DIY Anik. Fauzi Hasan menjelaskan maksud dan tujuan kunker mengapa memilih Pemprov DIY menjadi sasaran.

Menurut Fauzi, Pemrov DIY, Jawa Tengah ini sudah 9 kali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan opini wajar tampa pengecualian (WTP). Dan  saat ini DPRD tengah membahas  rencana Peraturan daerah (Ranperda) LPP APBD tahun anggaran 2018.

"Jadi kita ke daerah ini menginginkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Meranti setiap tahunnya bagus. Jadi mutu LPP APBD lebih baik," katanya.

Dari hasil kunker ini, minimal ada 8 poin yang perlu dijadikan contoh dan perlu diadopsi untuk diterapkan di Pemkab Meranti agar setiap LPP APBD dan LHP BPK untuk keungan Meranti semakin membaik,"ungkap Fauzi Hasan.


8 Poin Penting Perlu Diadopsi

Adapun hasil kunker Banggar Ke daerah istimewa Yogyakarta ada 8 poin;

1. Banggar ingin belajar dari Provinsi DIY karna sudah mendapat 9 kali WTP (Wajar tanpa Pengucalian)  dari LHP BPK  RI. APBD di Yogyakarta lebih kurang sebesar R5,4 triliun tertinggi diperoleh masih dana pusat sekitar 47 % untuk dana keistimewaaan 1 triliun.

Gambar mungkin berisi: 12 orang, orang tersenyum, orang berdiri, orang duduk dan dalam ruangan

2. Terkait dengan regulasi raperda LPP APBD TA 2018 pada prinsipnya adalah sama, yaitu UU No 23 tahun 2014, UU no 17, PP 58 dan Permendagri 13, mungkin hanya pelaksanaannya yang berbeda yaitu bagaimana ingin mengsingkronkan antara eksekutif dan legislatif.


3. DI yogyakarta terkait dengan anggaran sudah menggunakan aplikasi yang sudah singkron dari mulai penggagarannya sampai pada laporan

4. Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja menyerapkan anggaran disetiap OPD, setiap 3 bulan sekali Gubernur memberikan laporan keseluruh OPD dimana akan dilakukan Reward dan Punhisment 3 OPD terbaik dan 3 OPD terburuk.

5. Ditahun 2018 LAKIP  DI Yogyakarta sudah mendapatkan nilai A yang merupakan terbaik seindonesia.
 
6. Untuk DIY pembahasan Ranperda tentang LPP APBD TA masih dibahas oleh Pansus,  sementara Meranti sesuai dengan Tatib dibahas oleh badan anggaran.

7. Tahapan Ranperda LPP APBD TA 2018 di yogyakarta adalah:

A. Tanggal 28 Mei diserahkan di paripuran
b. Pembentukan Pansus LHP
c. Tanggal 11 Juni pembahasan Efektif terkait LHP BPK.
d.  Tanggal 12 Juni Pansus melakukan konsultasi Kekementrian dalam negri.
e.  Tanggal 13 Juni Finalisasi
f. Tanggal 14 Juni Laporan.

Sementara itu terhadap seluruh temuan Dari LHP BPK provinsi DIY sudah ditindak lanjut dan yang belum sudah dibuat surat oleh gubernur untuk diserahkan kepada OPD yang menjadi temuan.an

8. Yang menjadi Pegangan Pansus di dalam Pembahasan LPP APBD adalah Hasil dari LHP BPK sudah sejauh mana ditindaklanjuti oleh OPD terkait yang menjadi temuan karena memgingat batas waktu yang diberikan oleh BPK selama 60 hari, karna BPK akan terus melakukan pengawasan yang dilakukan oleh pihak inspektorat. [adv, tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved