Dua Oknum Pegawai Dishub Meranti Ditahan Kejari
Daerah - - Jumat, 19/07/2019 - 08:32:05 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabapaten Kepulauan Meranti berinisial SF dan GT yang diduga terlibat kasus korupsi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negri Kepulauan Meranti, Kamis, (18/7/2019).
Kedua orang tersangka tersebut ditahan terkait dugaan kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi dibeberapa tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ya, kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retrebusi tahun 2012 hingga 2015 lalu yang jumlahnya cukup lumayan," kata Robby Prasetya Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti.
Diterangkan Robby, bahwa perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah.
Bahkan ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakun perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda, dan didistribusikan,kata Robbi.
Sesuai aturan, karcis atau pas seharusnya dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, namun kedua oknum DLLAJ itu, mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang.
"Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, siang ini, (Kamis 18/7/2019) didampingi pengacara, mereka diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Dishub Pemkab Meranti tersebut.
Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.
Memang sejauh ini kedua tersangka masih koperatif dan mengakui perbuatannya, mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terang benderang, pungkas Robby Prasitya. (rls/tmy)