Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Nasional
Akses Data Kependudukan Bisa Diintip Swasta, OJK: Ada Syaratnya

Nasional - - Minggu, 21/07/2019 - 12:47:13 WIB

SULUHRIAU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kerja sama perusahaan pembiayaan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tak melanggar aturan.

Sebab, sudah dilandasi dengan nota kesepahaman atau MoU antara OJK dan Kemendagri pada Februari 2019.

MoU yang ditandatangani lembaga itu merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang 'Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan' dan tentang 'Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah'.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman OJK dan Kemendagri itu mencakup beberapa hal. Salah satunya, pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.


"Akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan," kata Sekar kepada VIVAnews, Minggu 21 Juli 2019.

Di antaranya, Sekar menjelaskan, akses data diperlukan untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek. "Karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat," ujar dia.

Dia menambahkan, kerja sama yang telah diteken antara OJK dan Kemendagri termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pencucian uang. Akses data lanjut dia, dilakukan sesuai dengan prinsip Know Your Customer (KYC).

"Jadi dapat dilakukan hanya untuk kepentingan KYC," kata dia.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri









 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved