Bapak-Anak Keroyok Selingkuhan Istri
Daerah - - Kamis, 25/07/2019 - 20:37:50 WIB
|
Lokasi pengeroyokan [Foto: detik.com]
|
TERKAIT:
SULUHRIAU- T (55) dan RF (28) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Keduanya diketahui merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Endi, pria yang diduga melakukan menyelingkuhi istri sekaligus ibu kandung dari T dan RF, berinisial D.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Wanaraja Kompol Liman Heryawan kepada wartawan, Rabu (25/7/2019).
Liman menjelaskan insiden pengeroyokan itu terjadi di Kampung Samanggen, Wanaraja, pada Senin (22/7/2019) malam. T dan RF mengeroyok Endi yang tengah berselingkuh dengan D di sebuah rumah kosong.
"Tersangka menyadap HP istrinya, kemudian ditemukan adanya dugaan perselingkuhan yang akan dilakukan istrinya," kata Liman.
Liman mengatakan, T dan RF memergoki D tengah berselingkuh dengan Endi di rumah kosong tersebut. Kedua tersangka mengeroyok Endi dengan besi.
"Tidak direncanakan pengeroyokan, hanya spontanitas. Tersangka tadinya hanya ingin memastikan saja istrinya selingkuh," ujar Liman.
Akibat pengeroyokan tersebut, Endi hingga saat ini masih tak sadarkan diri di RSUD dr Slamet Garut. Endi mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan.
Sementara T dan RF kini ditahan di Mapolsek Wanaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam 7 tahun penjara.
"Kami jerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHPidana," ujar Liman.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri