Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Tiga KPU Kabupaten/Kota di Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih

Daerah - - Jumat, 26/07/2019 - 15:15:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam komisi pemilihan umum (KPU) daerah di Provinsi Riau sudah menetapkan caleg terpilih pileg 2019 pada 22 Juli lalu. Namun, tiga KPUD lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga KPU tersebut yaitu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Walaupun sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK tidak dilanjutkan.

"Tiga daerah tersebut masih menunggu putusan akhir dari sidang PHPU yang digugat di tiga daerah lainnya yaitu Bengkalis, Siak dan Indragiri Hilir," kata Divisi Hukum KPU Riau Frdaus.

Dijelaskan, tiga kpu daerah tersebut baru bisa menetapkan caleg terpilih setelah adanya putusan MK yang  diagendakan paling lambat 14 Agustus 2019 mendatang.

Bahkan termasuk tingkat Provinsi Riau, baru bisa ditetapkan setelah terbitnya putusan MK.

Bila putusan MK sudah ada, maka pihaknya akan segera menggelar pleno penetapan caleg DPRD Kuansing yang terpilih. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved