Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
DPRD Setujui Perda RPJMD Prov Riau 2019-2024 dengan Beberapa Catatan

Metropolis - - Kamis, 01/08/2019 - 20:13:47 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Panitia khusus (Pansus) DPRD tentang Ranpreda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau periode 2019-2024 memberikan banyak catatan.

Beberapa masalah menjadi catatan itu disampaikan juru bicara bicara pansus DPRD Marwan Yonis dalam paripurna Ranperda RPJMD dan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Kamis (1/8/2019).

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati dan dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Forkompimda, sejumlah pejabat Pemrov Riau, anggota dewan dan undangan lainnya.

Politisi Gerindra ini menyampaikan, bahwa sebagian besar draf RPJMD tidak menggambarkan permasalahan yang sesungguhnya. Seperti persoalan perkebunan dan kehutanan.

Ia mencontohkan sektor pertanian dan perkebunan. Permasalahan di Riau seperti perkebunan ilegal oleh perusahaan. Tahun 2017 ada 1,8 juta perkebunan kelapa sawit ilegal dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Ada juga perusahaan pertambangan seperti pertambangan batubara yang dilakukan di daerah yang dampaknya bagi lingkungan hidup. Kepada pemerintah harus bisa di perhatikan itu," papar Marwan.

Pansus kata Marwan, mencatat beberapa hal mengenai draf RPJMD yang telah dikaji sebelumnya.

Pansus menyoroti persoalan pertambangan, yang mana di dalam draf RPJMD hanya memuat permasalahan kelistrikan semata, bukan pengawasan terhadap banyaknya industri pertambangan yang menyebabkan kerusakan kualitas lingkungan hidup.

Kemudian, Pansus juga menyoroti urusan pemberdayaan perempuan karena saat ini data kekerasan terhadap perempuan dan anak belum diserahkan.

Urusan pertanahan, sambung Marwan, dalam draf RPJMD juga belum menggambarkan permasalahan ketimpangan yang menjadi penyebab konflik lahan yang mencapai data 37 kali dalam setahun.

Karena itu pansus berharap agar rumusan visi dan misi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar target bisa tercapai dalam waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Naskah RPJMD memang telah sesuai dengan visi dan misi Syamsuar ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.

Ia mengatakan, visi dan misi telah mencakup seluruh permasalahan daerah, namun masih ada persoalan yang mengambang.
Visi misi Provinsi Riau juga memiliki keselarasan dengan pemerintah pusat, sehingga diharapkan hal ini dapat mempermudah dukungan dan pendanaan," cakapnya lagi.

Namun, DPRD dapat menyetujui Ranperda itu menjadi Perda RPJMD dan diserahkan ke Pemrov Riau untuk proses berikutnya sebelum ditungkan ke lembaran daerah (lemda). [has]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved