Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Metropolis
KPK Serah Hibah Rampasan Negara Berupa Aset Ruko Mantan Bendahara PD Nazaruddin ke Pemko Pekanbaru

Metropolis - - Kamis, 08/08/2019 - 20:26:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa aset rumah toko (ruko) dari mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) Nazaruddin kepada Pemko Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).

Penyerahan itu berlangsung di aula Bappeda Pekanbaru yang langsung diserahkan oleh Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

"Ini adalah barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan ini berupa ruko tiga lantai," kata Mungki.

Satu unit ruko tersebut bernilai Rp1.329.581.000, dan saat pelelang tidak laku dilelang.
Menurut Mungki, putusan pengadilan, barang bukti milik terpidana Nazaruddin harus dirampas untuk negara. Pada saat perampasan untuk negara, maka proses lelang harus dilakukan.

Proses lelang sudah dilakukan. Namun, barang rampasan ini tidak laku dilelang. "Maka, kami tawarkan ke Pemko Pekanbaru. Barang rampasan ini akhirnya dihibahkan ke Pemko Pekanbaru," jelas Mungki.

Pihak Pemko Pekanbaru yang mengajukan permintaan aset Nazaruddin ini ke KPK. Permintaan hibah ini diproses di Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi. "Kami proses dan kami cek kecocokannya dari yang diminta dengan barang rampasan. Setelah dicocokkan dan disetujui oleh pimpinan, maka kami ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan hibah," ungkap Mungki.

Setelah disetujui, satu unit ruko ini langsung diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Proses penghibahan hampir enam bulan. "Proses hibah agak lama itu di Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, dengan diserahkan aset itu ke Pemko, maka menjadi tanggung jawab pemko untuk merawat dan menjaganya. "Akan kita evaluasi, banyak unit kerja kita yang membutuhkan," pungkasnya. [han]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved