Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Sengketa Informasi Reklame, Pemko Pekanbaru Sebut Hanya Ada Izin Videotron

Metropolis - - Sabtu, 17/08/2019 - 20:52:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Pemko Pekanbaru mengaku hanya punya informasi izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak.

Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, yang berlangsung hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada," kata Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH, di hadapan Ketua

Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali sebagaimana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (17/8/2019).

"Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?," tanya Novrizon Burman, ketika diberi

kesempatan untuk menanggapi pernyataan Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru itu.

"Sebelum mengikuti persidangan, saya hanya diberitahu oleh pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru, kita hanya ada izin videotron. Setiap ada warga yang mengajukan permohonan izin reklame, semua mengajukan jenis videotron,” kilah Arie.

Sementara itu, Panitera Pengganti Andra Vasri SH MH menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dan kesimpulan para pihak.

Seperti diketahui, sengketa Informasi ini berawal ketika Novrizon Burman mengajukan permohonan informasi tertulis kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru pada 20
Maret 2019. Kemudian, pada 16 April 2019 Pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi Pemohon kepada Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru.

Karena tidak ditanggapi juga, sengketa pun diajukan Pemohon ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada 12 Juni 2019.
 
Informasi yang diminta Pemohon yaitu satu Seluruh izin Videotron di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya, dua Seluruh izin Bando di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya, tiga Seluruh izin Billboard di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya dan Seluruh izin Neon Box di Sisi Jalan di Kota
Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya.  [slt,rri]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved