Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Metropolis
KI Riau Minta Aparat Penyidik Audit Investigasi Reklame Pekanbaru

Metropolis - - Sabtu, 17/08/2019 - 20:56:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Informasi Riau meminta aparat kepolisian, kejaksaan dan nspektorat untuk melakukan audit investigasi terkait adanya dugaan permainan dan ketidakterbukaan Pemerintahan Kota Pekanbaru dalam mengelola sektor reklame.

"Saya pikir ini harus dibuat terang-benderang, karena itu perlu dilakukan audit investigasi oleh aparat penyidik, baik kepolisian, kejaksaan maupun pihak penyidik
internal, inspektorat," kata Ketua KI Riau, Zufra Irwan kepada wartawan Sabtu (17/8/2019).

Menurut Zufra, ada banyak keanehan yang dilihatnya berkaitan dengan pendapatan dari sektor pajak reklame di Pemko Pekanbaru. Misalnya saja dalam penertiban iklan luar ruang tersebut, muncul istilah reklame ilegal tapi bayar pajak. "Bagaimana pula ceritanya, ada reklame ilegal tapi bayar pajak. Lha, pajaknya
masuk kemana? Ada aturannya reklame ilegal itu pajaknya ditarik negara?," ujar Zufra balik bertanya.

Berdasarkan penelusuran, saat melakukan razia reklame pada 11 Juli 2019 silam, Kepala Bapenda  Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada wartawan mengungkapkan, ada tiga kategori reklame yang ditertibkan. Pertama, reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak, yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak. "Kategori ketiga ini langsung kita lakukan penertiban,” ungkap Zulhelmi Arifin menjelaskan saat itu.

Nah, dari pernyataan Zulhelmi itu terkesan kuat bahwa Bapenda Pekanbaru selama ini
"menghalalkan" reklame ilegal atau tanpa izin tersebut untuk ditarik pajaknya. "Nah, ini perlu ada kejelasan dan dibuat terang benderang. Apakah bisa pajaknya

masuk kas negara. Atau jangan-jangan malah masuk kantong pribadi oknum-oknum penarik pajak saja," ujar Zufra.

Carut-marutnya bisnis reklame di kota Pekanbaru, juga mulai terkuak saat sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Riau, Jumat (16/8/2019) kemarin.

Dalam sidang tersebut, pihak Pemko Pekanbaru sebagai termohon mengaku hanya punya

Data izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak. Padahal, reklame jenis lain seperti billboard, bando, dan neon box, bertebaran di Kota Madani ini.

"Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin Videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada," ujar Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH.

Jawaban pihak Pemko Pekanbaru itu yang dinilai pemohon Novrizon Burman sangat aneh

dan seperti menyembunyikan sesuatu yang luar biasa dan tak boleh diketahui publik. "Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan

Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?," tanya Novrizon Burman dalam
persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Padahal, DPMPTSP Kota Pekanbaru dalam penjelasannya di sebuah media lokal, mencatat bahwa jumlah papan reklame berizin di Kota Bertuah hampir 400 tiang.

Jumlah tiang bertambah di awal tahun ini berkisar 50 titik. Zufra Irwan meminta aparat kepolisian, kejaksaan maupun inspektorat agar melakukan

audit investigasi, sehingga ada kejelasan dan transparansi terkait bisnis reklame di Pekanbaru. Sekaligus ini juga akan membuka tabir dugaan monopoli oleh pengusaha
advertising tertentu di kota Madani Bertuah tersebut. [rri,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved