Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Sosial Budaya
Apakah Ceramah UAS Masuk Delik Penistaan Agama? Ini Pandangan Pakar Pidana

Sosial Budaya - - Rabu, 21/08/2019 - 10:37:25 WIB

SULUHRIAU- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) tidak melakukan perbuatan menista agama. Sebab, ceramahnya yang menyinggung 'salib' dilakukan di forum tertutup yaitu masjid dan diikuti oleh umat Islam saja.

"Tidak termasuk (menista agama/delik pasal 156a KUHP)," kata Mudzakir dilansir detikcom, Rabu (21/8/2019).

Pasal 156a menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja 'di muka umum' mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menurut Mudzakir, UAS sedang menjawab pertanyaan ummatnya. Tanya jawab itu dilakukan di masjid setelah shalat subuh sehingga tidak memenuhi delik.

"Kalau ummatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya," papar Mudzakir.

Baca juga: Lihat Masalah UAS, Anggun C Sasmi Curhat Tentang Minoritas dan Mayoritas

Oleh sebab itu, konteks menjadi penting dalam memahami dan memaknai Pasal 156a KUHP. Termasuk memahami apakah pernyataan itu disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).

"Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing," ujar Mudzakir.

Menjadi masalah kemudian adalah ketika ada yang merekam ceramah internal itu kemudian tersebar. Menurut Mudzakir, bagi penganut agama yang benar, tidak mempermasalahkan.

"Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum," cetus Mudzakir.
Baca juga: UIN Riau Siap Beri Pendampingan Hukum ke Ustaz Somad

Bila kasus UAS diteruskan, menurut Mudzakir, maka menjadi preseden buruk dalam beragama. Sebab, di tiap-tiap forum internal keagamaan juga membanding-bandingkan agama lain dan menilainya dengan keyakinannya.

"Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidana," kata Mudzakir.

Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, menjadi diskresi bagi kepolisian. Apakah akan meneruskan ke proses lebih lanjut, atau ditolak laporannya.

"Kalau polisi harus konsisten, meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses," pungkas ketua tim perumus RUU KUHP 2010 itu.

Sebagaimana diketahui, UAS menjadi penceramah kajian subuh Sabtu, di Masjid Annur, Pekanbaru pada 2017 lalu.

"Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab," jelas UAS.
Baca juga: Harap Tak Ada Saling Lapor Terkait Video UAS, Muhammadiyah: Mari Memaafkan

UAS mengaku heran pernyataannya tersebut diviralkan baru-baru ini. Dia berjanji tidak akan lari bila video tersebut dipermasalahkan.

"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujar UAS.

Editor: Jandri | Sumber: detik.com








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved