Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Daerah
Di Rohil, Anak Bawah Umur Dicabuli Ayah Kandung dan 3 Orang Tetangganya

Daerah - - Jumat, 23/08/2019 - 14:08:06 WIB

SULUHRIAU- Rohil- Seorang ayah kandung berinisial  M (40) dan tiga tetangganya berinisial K, S dan A tega menggauli anaknya yang berinisial FY yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Berdasarkan Informsai yang dirangkum Jumat (23/8/2019) menyebutkan, M dan 3 tetangganya itu sudah lebih dari 30 kali sejak 30 Oktober 2018.

Terungkapnya kasus pencabulan ini Kamis (15/8/2019) sekira pukul 16.30 Wib saat tetangga korban (saksi) mendatangi pelapor, S (42) uwaknya korban dan mengatakan agar menanyakan kepada keponakannya mengapa jalannya terlihat berbeda dengan anak seusianya.

"Coba tanya kepada keponakanmu mengapa jalannya agak mengangkang dan wajahnya kusam," saran S kepada paman korban.

Kemudian paman korban mendatangi korban ke rumahnya dan menanyainya sesuai disarankan S.

Atas pertanyaan itu, alangkah kagetnya sang paman atas jawaban korban. FY (korban) mengataka,  "Iya Wak aku diperkosa dan digauli oleh kakek K, di kamar rumahnya, "kata korban.

Lalu korban menyebut
sudah lima kali digauli, bukan hanya  pelaku K saja, korban mengaku juga digauli ayah kandungnya "Bapakku M.... juga sering menggauli aku", kata FY dan juga kakek S...dan kakek A..."kata FY.

Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan secara hukum.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim,  SIK membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019, sekira pukul 21.00 Wib, pelapor dengan didampingi ketua RT beserta anggota Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya dan masyarakat mengantarkan tersangka Misno ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses hukumlebih lanjut.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka M, telah menggauli sebanyak kurang lebih 30 kali terhadap anak kandungnya tersebut sejak Oktober 2018 lalu," terang Iptu Nur Rahim.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana tidur panjang warna biru, 1 helai baju tidur pendek warna biru, 1 helai celana dalam warna putih dan 1 helai Bra warna coklat milik korban serta hasil Visum et Repertrum.

Pelaku pencabulan terhadap anaknya, M saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

"Tersangka kita jerat denga. Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pelaku lainnya, sudah kita tetapkan sebagai DPO," imbuhnya. (nto,jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved