Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Nasional
Draf Revisi UU KPK: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas, Ini Mekanismenya

Nasional - - Kamis, 05/09/2019 - 12:39:36 WIB

SULUHRIAU- Ada satu hal yang paling mencolok dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR yaitu soal penyadapan.

Dalam revisi aturan itu, KPK nantinya harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

Dari draf revisi UU 30/2002 dilansir detikcom, Kamis (5/9/2019), aturan soal penyadapan itu tertuang pada pasal baru yaitu Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK


Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.


Pasal 12D
1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved