Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
3 Masukan Pemerintah ke DPR soal Revisi UU KPK: Dewan Pengawas-Independensi

Hukrim - - Jumat, 13/09/2019 - 09:14:16 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembahasan rancangan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 soal KPK. Pemerintah bersedia membahas revisi UU tersebut bersama DPR dengan sejumlah catatan.

"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Baleg DPR yang digelar di komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Yasonna menyampaikan tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut. Yasonna menyinggung soal pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," ujar Yasonna.

"Walaupun demikian, untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," imbuhnya.

Poin kedua, Yasonna menyampaikan soal keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK. Yasonna mengatakan untuk menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, perlu dibuka ruang untuk mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam RUU ini Pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama dua tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Yasonna.

Terakhir, Yasonna menyampaikan poin soal penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Yasonna menyinggung putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU Nomor 17 Tahun tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Menyebutkan bahwa Korupsi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Yasonna.

"Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," lanjut dia.

Selain tiga poin tersebut, Yasonna juga menyampaikan sejumlah usulan pemerintah yang berkaitan dengan usulan perubahan substansi. Usulan perubahan tersebut misalnya berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminologi lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Namun demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Lebih lanjut, disampaikan Yasonna, tanggapan Pemerintah tentang revisi UU KPK akan disampaikan secara rinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Yasonna sekali lagi menegaskan kesiapan pemerintah membahas revisi UU tersebut bersama DPR.

"Dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat-rapat berikutnya," pungkasnya.

Sumber: detik.com
Editor : Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved