Kamis, 25 April 2024
Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher
 
Sosial Budaya
Sudah Disahkan Sejak Mei, Perda Pengendalian Karhutla Jadi 'Macan Kertas'

Sosial Budaya - - Senin, 16/09/2019 - 11:03:39 WIB

TERKAIT:
   

SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Riau pada bulan Mei 2019 sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, perda ini dinilai mandul alias tak difungsikan sebagaimana amanah tersebut. Hal itu dikatakan Pemerhati Masalah Hukum dan Pembangunan di Riau Raden Adnan, Senin (16/9/2019).

Dikatakan, perda ini tidak dijalankan oleh OPD atau stake holder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau Dinas Perkebunan Propinsi Riau.

Padahal Perda tersebut memuat larangan serta acuan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang berdampak luas kepada masyarakat.

"Buktinya sekarang karhutla di Riau tidak terkendali dan berdampak kabut asap yang membahayakan kesehatan manusia serta mengancam kepunahan makhluk hidup lainnya beserta habitatnya,"katanya.

Pemerhati masalah hukum dan pembangunan di Riau Raden Adnan menyebutkan bahwa Perda tentang pengendalian karhutla yang sudah disahkan DPRD Riau tersebut tentu menjadi Perda mandul apabila tidak dijalankan oleh pemangku kebijakan di Riau ini termasuk DPRD Riau sendiri.

"Bagaimana mungkin sebuah produk hukum seperti Perda yang sudah disahkan tapi tidak dilaksanakan itu kan sama saja dengan mandul alias tidak berfungsi. Dengan adanya Perda tersebut seharusnya karhutla di Riau dapat diminimalisir karena ada aturan yang mengatur tentang regulasi pembukaan lahan dan kebun dalam sebuah kebijakan formal,"terang Adnan.

Ia juga menyentil DPRD Riau seharusnya setelah mengesahkan sebuah produk hukum seperti Perda juga ditindaklanjuti dengan pengawasan secara marathon apakah dilaksanakan atau tidak.

Karena untuk melahirkan sebuah Perda juga menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah berupa biaya konsultasi atau studi banding anggota panitia khusus (pansus) Ranperda tersebut di DPRD Riau.

Kemudian sambung Adnan, karhutla adalah perisitiwa yang terjadi hampir setiap tahunnya di wilayah Riau dan hal tersebut seharusnya menjadi pusat perhatian kepala daerah setiap musim panas atau kemarau datang. Pemerintah pusat diminta menegur atau memberikan sangsi kepada kepala daerah di Riau yang lalai dalam penanganan karhutla.

"Selain Perda yang mandul, kelalaian kepala daerah beserta aparaturnya dalam mengantisipasi karhutla jelas kita rasakan. Buktinya begitu terjadi karhutla dan kabut asap pekat semua baru sibuk kasak kusuk termasuk mencari kambing hitam dibalik semua ini,"tukas Adnan lagi. [*jan/spr]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved