Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istana: Otomatis Mundur sebagai Menpora

Hukrim - - Rabu, 18/09/2019 - 19:05:42 WIB

SULUHRIAU- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka KPK terkait pengajuan proposal dana hibah KONI dari Kemenpora.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya sebagai Menpora.

"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).

"Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tuturnya.

Perihal kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin mengatakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

"Kalau itu (reshuffle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," tuturnya.

Ngabalin sendiri mengaku belum mendapat kabar Imam akan menghadap Jokowi terkait penetapan tersangka oleh KPK. "Belum, sama sekali belum ada informasi itu," imbuhnya.

Dia hanya kembali menegaskan, pada kasus sebelumnya, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK secara otomatis mundur dari jabatannya.
"Saya kira dari yang sudah-sudah seperti itu ya," ucap Ngabalin.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Imam  diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. "Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.

Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved