Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Bawa Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah, Oknum Wartawan Bengkalis Ditangkap Polres Siak

Hukrim - - Jumat, 20/09/2019 - 17:18:36 WIB

SULUHRIAU, Siak- Seorang warga Bengkalis berinisial AM ditangkap Polres Siak karena kedapatan membawa narkoba bernilai miliaran rupiah.

AM yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan ini kedapatan membawa narkotika yang diperkirakan bernilai Rp15,6 milar dengan sepeda motor. Ia ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Siak saat melintas di wilayah hukum Polres Siak, Sabtu (7/9/2019) lalu.

Jenis narkotika dibawa AM yakni sabu sebanyak 12 kg atau 12.000 gram, pil ekstasi kurang lebih 10.000 butir dengan dua macam ada satu yang warna biru dan juga warna hijau serta pil Happy Five H5 sebanyak 6.000 butir itu dibawanya hanya dengan Ransel serta karung yang disimpan dalam jok motor jenis NMax.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK didampingi Kasat Narkoba Siak AKP Jailani, Ketua LAMR Siak, dan Forkomoinda lainnya, dalam keterangannya Jumat (20/9/2019) mengatakan, barang haram itu berasal dari jaringan internasional yang masuk ke wilayah Malaysia kemudian masuk ke wilayah Bengkalis dan akan ditujukan ke Pekanbaru, Riau. Sabtu (7/9/2019) dini hari sekitar oukul 01.30 WIB tersangka ditangkap saat melintas di daerah Koto Gasib tepatnya dekat lokasi perbaikan jalan.

"Tersangka ini merupakan kurir yang hanya membawa barang dari Bengkalis ke Pekanbaru. Dimana pengendalinya berasal dari LP Bangkinang, yang sampai saat ini masih terus kita selidiki lebih lanjut jaringan internasional ini," kata Kapolres.

Tersangka ini mengaku dijanjikan upah yang cukup besar dari pengantaran barang haram tersebut. Kata AM, dalam 1.000 gram sabu dia dijanjikan Rp 10 juta, demikian juga untuk pil ekstasi yang dibawanya.

"Upahnya Rp10 juta per kg, tapi saya belum mendapatkan uang mukanya. Baru disuruh bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru. Dengan siapa harua diantarkan barang itu saya juga tidak tahu, menunggu kabar orang yang memesannya," kata AM yang sudah memiliki 2 orang anak tersebut kepada wartawan. [han,tmy]








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved